Oleh: H. Ahmad Subehan, Lc, S.Pd.I | 20 Desember 2008

IMPLEMENTASI MANAJEMEN PEMBELAJARAN

IMPLEMENTASI MANAJEMEN PEMBELAJARAN
Oleh BARKATILLAH

Bab I
Pendahuluan
Proses pembelajaran sangat terkait dengan berbagai komponen yang sangat kompleks. Antara komponen yang satu dengan komponen yang lainnya memiliki hubungan yang bersifat sistemik.
Masing-masing komponen dalam proses pembelajaran perlu dikelola secara baik. Tujuannya agar masing-masing komponen tersebut dapat dimanfaatkan secara oftimal. Hal ini akan terwujud jika guru sebagai desainer pembalajan memiliki potensi manajemen pembalajaran. Secara sederahana manajemen pembelajaran dapat diartikan sebagai usaha untuk memngelola sumber daya yang diginakan dalam pembalajaran, sehingga tujuan pembelajaran dapat dicapai secaraa efektif dan efiesen.
Perubahan masyarakat berdampak pula pada perubahan paradigma pembelajaran. Paradigma pembelajaran telah berubah, dari teacher centered keaarah student centered. Perubahan ini sangat terkait dengan tuntutan kompetensi guru.
Perubahan ini bukan berarti meniadakan peran guru, justru dengan perubahan terssebut menuntut guru untuk lebih memiliki kompetensi yang lebih baik. Yaitu tidak hanya dituntut mampu mangajar tetapi juga mampu membelajarkan. Dalam kondisi ini guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, akan tetapi juga berperan sebagai manajer sekaligus fasilitator yang mendidik peserta didiknya untuk belajar. Hal ini akan terwujud jika guru menguasai materi dan memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mendesain proses pembelajaran. Dengan kemampuan mendesain pembelajaran yang baik akan memnjadikan proses pembelajaran menjadi menarik, sehingga peserta didk aktif dalam proses pembelajaran. Untuk mewujudkan proses pembelajaran tersebut dibutuhkan guru yang berkualitas yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan tugas dan profesinya.

Bab II
IMPLEMENTASI MANAJEMEN PEMBELAJARAN
Implementasi Manajemen pembelajaran akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran, yakni bagaimana agar isi atau pesan-pesan kurikulum dapat dicermati peserta oleh didik secara tepat dan optimal. Guru harus berupaya agar peserta didik dapat membentuk kompetensi dirinya sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam kurikulum, sebagaimana dijabarkan dalam RPP. Dalam hal ini akan terjadi interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya, hal ini sejalah dengan UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003 Pasal 40 bahwa
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis ;mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Profesi guru menurut Undang-Undang tentang Guru dan Dosen harus memiliki prinsip-prinsip profesional seperti tercantum pada pasal 5 ayat 1, yaitu;
”Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan
prinsip-prinsip profesional sebagai berikut:
A Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
B Memiliki kualifikasipendidikan dan latar belakang pendidikan sesuaidengan bidang tugasnya.
C Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
D Mematuhi kode etik profesi.
E Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
F Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
G Memiliki kesempatan untuk mengernbangkan profesinya secara berkelanjutan.
H Memperoleh perlindungan hukurn dalam melaksanakan tugas profesisionalnya.
I Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum”

Pada prinsipnya profesionalisme guru adalah guru yang dapat menjalankan tugasnya secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain:
Ahli di Bidang teori dan Praktek Keguruan. Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya (menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru yang mampu membelajarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan baik.
Senang memasuki organisasi Profesi Keguruan. Suatu pekerjaan dikatakan sebagai jabatan profesi salah satu syaratnya adalah pekerjaan itu memiliki organiasi profesi dan anggota-anggotanya senang memasuki organisasi profesi tersebut. Guru sebagai jabatan profesional seharusnya guru memiliki organisasi ini. Fungsi organisasi profesi selain untuk menlindungi kepentingan anggotanya juga sebagai dinamisator dan motivator anggota untuk mencapai karir yang lebih baik (Kartadinata dalam Meter, 1999). Konsekuensinya organisasi profesi turut mengontrol kinerja anggota, bagaimana para anggota dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. PGRI sebagai salah satu organisasi guru di Indonesia memiliki fungsi:
(a) menyatukan seluruh kekuatan dalam satu wadah,
(b) mengusahakan adanya satu kesatuan langkah dan tindakan,
(3) melindungi kepentingan anggotanya,
(d) menyiapkan program-program peningkatan kemampuan para anggotanya,
(e) menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan dalam rangka peningkatan kemampuan profesional, dan
(f) mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik administratif maupun psychologis.
Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain:
(a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih
(b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki,
(c) Sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik. Peran guru ini seperti ini menuntut pribadi harus memiliki kemampuan managerial dan teknis serta prosedur kerja sebagai ahli serta keiklasa bekerja yang dilandaskan pada panggilan hati untuk melayani orang lain.

Melaksanakan Kode Etik Guru, sebagai jabatan profesional guru dituntut untuk memiliki kode etik, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi Nasional Pendidikan I tahun 1988, bahwa profesi adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai oleh masayarakat. Kode etik bagi suatu oeganisasai sangat penting dan mendasar, sebab kode etik ini merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi oleh setiap anggotanya. Kode etik bergungsi untuk mendidamisit setiap anggotanya guna meningkatkan diri, dan meningkatkan layanan profesionalismenya deni kemaslahatan orang lain.
Memiliki otonomi dan rasa tanggung jawab. Otonomi dalam artian dapat mengatur diri sendiri, berarti guru harus memiliki sikap mandiri dalam melaksanakan tugasnya. Kemandirian seorang guru dicirikan dengan dimilikinya kemampuan untuk membuat pihlihan nilai, dapat menentukan dan mengambil keputusan sendiri dan dapat mempertanggung jawabkan keputusan yang dipilihlnya.
Memiliki rasa pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan memiliki peran sentral dalam membangun masyarakat untuk mencapai kemajuan. Guru sebagai tenaga pendidikan memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat tersebut. Untuk itulah guru dituntut memiliki pengabdian yang tinggi kepada masyarakat khususnya dalam membelajarkan anak didik.
Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didik.
Usman (2004) membedakan kompetensi guru menjadi dua, yaitu kompetensi pribadi dan kompetensi profesional. Kemampuan pribadi meliputi;
(1) kemampuan mengembangkan kepribadian,
(2) kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi,
(3) kemampuan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan.
Sedangkan kompetensi profesional meliputi:
(1) Penguasaan terhadap landasan kependidikan, dalam kompetensi ini termasuk (a) memahami tujuan pendidikan,
(b) mengetahui fungsi sekilah di masyarakat,
(c) mengenal rinsip-prinsip psikologi pendidikan;
(2) menguasai bahan pengajaran, artinya guru harus memahami dengan baik materi pelajaran yang ajarkan. Penguasaan terhadap materi pokok yang ada pada kurikulum maupun bahan pengayaan;
(3) kemampuan menyusun program pengajaran, kemampuan ini mencakup kemampuan menetapkan kopetensi belajar, mengembangkan bahan pelajaran dan mengembangkan strategi pembelajaran; dan
(4) kemampuan menyusun perangkat penilaian hasil belajar dan proses pembelajaran.
Untuk mengantisipasi tantangan dunia pendidikan yang semakin berat, maka profesionalime guru harus dikembangkan. Beberapa cara yang dapat ditempuh dalam pengembangan profesionalitas guru menurut Balitbang Diknas antara lain adalah;
1.”Perlunya revitalisasi pelatihan guru yang secara khusus dititikberatkan untuk memperbaiki kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan dan bukan untuk meningkatkan sertifikasi mengajar semata-mata;2. Perlunya mekanisme kontrol penyelenggaraan pelatihan guru untuk memaksimalkan pelaksanaannya;3.Perlunya sistem penilaian yang sistemik dan periodik untuk mengetahui efektivitas dan dampak pelatihan guru terhadap mutu pendidikan;4.Perlunya desentralisasi pelatihan guru pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan perubahan mekanisme kelembagaan otonomi daerah yang dituntut dalam UU No.22/1999. 5.Perlunya upaya-upaya alternatif yang mampu meningkatkan kesempatan dan kemampuan para guru dalam penguasaan materi pelajaran; 6.Perlunya tolok ukur (benchmark) kemampuan profesional sebagai acuan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu guru;7.Perlunya peta kemampuan profesional guru secara nasional yang tersedia di Depdiknas dan Kanwil-Kanwil untuk tujuan-tujuan pembinaan dan peningkatan mutu guru;8.Perlunya untuk mengkaji ulang aturan/kebijakan yang ada melalui perumusan kembali aturan/kebijakan yang lebih fleksibel dan mampu mendorong guru untuk mengembangkan kreativitasnya;9.Perlunya reorganisasi dan rekonseptualisasi kegiatan Pengawasan Pengelolaan Sekolah, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana alternatif peningkatan mutu guru;10.Perlunya upaya untuk meningkatkan kemampuan guru dalam penelitian, agar lebih bisa memahami dan menghayati permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam proses pembelajaran.11.Perlu mendorong para guru untuk bersikap kritis dan selalu berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan.12.Memperketat persyaratan untuk menjadi calon guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);13Menumbuhkan apresiasi karier guru dengan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan karier;14.Perlunya ketentuan sistem credit point yang lebih fleksibel untuk mendukung jenjang karier guru, yang lebih menekankan pada aktivitas dan kreativitas guru dalam melaksanakan proses pengajaran”.
Pada umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga kegiatan yaitu pembukaan, pembentukan kompetensi dan penutup.

1. Pembukaan
Pembukaan adalah kegiatan awal yang harus dilakukan guru untuk memmulai atau membuka pembelajaran. Membuka pembelajaran merupakan suatu kegiatan untuk menciptakan kesiapan mental dan menarik perhatian peserta didik secara optimal, agar mereka memusatkan diri sepenuhnya untuk belajar. Untuk kepentingan tersebut, guru dapat melakukan upaya –upaya sebagai berikut :
 Menghubungkan kompetensi yang telah dimiliki peserta didik dengan materi yang akan disajikan
 Menyampaikan tujuan yang akan dicapai dan garis besar materi yang akan dipelajari
 Menyampaikan langkah-langkah kegiatan pembelajaran dan tugas-tugas yang harus diselasaikan untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan
 Mendayagunakan media dan sumber belajar yang beevariasi sesuai dengan materi yang disajikan
 Mengajukan pertanyaan, baik untuk mengetehui pemahaman peserta didik terhadap pembelajaran yang telah lalu maupununtuk menjajagi kemampuan awal berkaitan dengan bahan yang akan dipelajari
Disamping upaya-upaya tersebut di atas, dalam implementasi KTSP banyak cara yang dapat dilakukan guru untuk memulai atau membuka pembelajaran, antara lain melalui pembinaan keakraban dan pretes
2. Pembentukan kompetensi
Pembentukan kompetensi ditandai dengan keikutsertaan peserta didik dalam pengelolaan pembelajaran, berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka dalam menyelanggarakan program pembelajaran. Tugas peserta didik adalah balajar, sedangkan tanggung jawabnya mencakup keterlibatan mereka dalam membina dan mengembangkan kegiatan belajar yang sudah disepakati dan ditetapkan bersama pada saat penyusunan program.
Pembentukan kompetensi menckup berbagai langkah yang perlu ditempuh oleh peserta didik dan guru sebagai fasilitator untuk mewujudkan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Hal ini ditempuh melalui berbagai cara, bergantung kepada situasi, kondisi, kebutuhan, serta kemampuan peserta didik. Prosedur yang ditempuh dalam pembentukan kompetensi adalah sebagai berikut :
 Berdasarkan kompetensi dasar dan materi standar yang telah dituangkan dalam RPP, guru menjelaskan SKM yang harus dicapai peserta didik dan cara belajar untuk mencapai kompetensi tersebut.
 Guru menjelaskan materi standar secara logis dan sistematis, materi pokok dikemukakan dengan jelas atau ditulis di papan tulis. Memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya sampai materi standar tersebut benar-benar dapat dikuasai.
 Membagikan materi standar atau sumber bahan ajar kepda peserta didik.
 Membagikan lembaran kegiatan yang berisi tugas tentang materi standar yang telah dijelaskan atau diajarkan oleh guru kepada masing-masing peserta didik.
 Guru memantau dan memeriksa kegiatan peserta didik dalam mengerjakan lembaran kegiatan, sekaligus memberikan bantuan dan rahan bagi mereka yang menghadapi kesulitan belajar.
 Setelah selesai diperiksa bersama-sama dengan cara menukar pekerjaan dengan teman lain, lalu guru menjelaskan setiap jawabannya.
 Kekeliruan dan kesalahan jawaban diperbaiki oleh peserta didik. Jika ada yang kurang yang jelas, guru memberikan kesempatan bertanya, tugas, atau kegiatan mana yang perlu penjelasan lebih lanjut

Dalam pembentukan kompetensi perlu diusahakan untuk melibatkan peserta didik seoptimal mungkin, dengan memberikan kesempatan dan mengikutsertakan mereka untuk turut ambil bagian dalam proses pembelajaran. Hal ini bertujuan untuk saling bertukar informasi antarpeserta didik dan antarpeserta didik dengan guru mengenai materi yang akan dibahas, untuk mencapai kesepakatan, kesamaan, kecocokan dan keselarasan pikiran. Hal ini penting untuk menentukan persetujuan atau kesimpulan tentang gagasan yang bisa diambil atau tindakan yang akan dilakukan berkenaan dengan topik yang dibicarakan.
Pembentukan kompetensi merupakan inti dari proses pembelajaran, oleh kerena itu guru harus bener-benar mempunyai kemampuan, disamping menguasai materi guru juga dituntut menguasai metode dan media pembelajaran.
Dalam sistem pembelajaran modern saat ini, siswa tidak hanya berperan sebagai komunikan atau penerima pesan, bisa saja siswa bertindak sebagai komunikator atau penyampai pesan. Dalam kondisi seperti itu, maka terjadi apa yang disebut dengan komunikasi dua arah (two way traffic communication) bahkan komunikasi banyak arah (multi way traffic communication). Dalam bentuk komunikasi pembelajaran manapun sangat dibutuhkan peran media untuk lebih meningkatkan tingkat keefektifan pencapaian tujuan/kompetensi. Artinya, proses pembelajaran tersebut akan terjadi apabila ada komunikasi antara penerima pesan dengan sumber/penyalur pesan lewat media tersebut. Menurut Berlo (1960), komunikasi tersebut akan efektif jika ditandai dengan adanya “area of experience” atau daerah pengalaman yang sama antara penyalur pesan dengan penerima pesan
Secara umum media mempunyai kegunaan:
1. memperjelas pesan agar tidak terlalu verbalistis.
2. mengatasi keterbatasan ruang, waktu tenaga dan daya indra.
3. menimbulkan gairah belajar, interaksi lebih langsung antara murid dengan sumber belajar.
4. memungkinkan anak belajar mandiri sesuai dengan bakat dan kemampuan visual, auditori & kinestetiknya.
5. memberi rangsangan yang sama, mempersamakan pengalaman & menimbulkan persepsi yang sama.
Selain itu, kontribusi media pembelajaran menurut Kemp and Dayton, 1985:
1. Penyampaian pesan pembelajaran dapat lebih terstandar
2. Pembelajaran dapat lebih menarik
3. Pembelajaran menjadi lebih interaktif dengan menerapkan teori belajar
4. Waktu pelaksanaan pembelajaran dapat diperpendek
5. Kualitas pembelajaran dapat ditingkatkan
6. Proses pembelajaran dapat berlangsung kapanpun dan dimanapun diperlukan
7. Sikap positif siswa terhadap materi pembelajaran serta proses pembelajaran dapat ditingkatkan
8. Peran guru berubahan kearah yang positif
Dalam kaitannya dengan fungsi media pembelajaran, dapat ditekankan beberapa hal berikut ini:
1. Penggunaan media pembelajaran bukan merupakan fungsi tambahan, tetapi memiliki fungsi tersendiri sebagai sarana bantu untuk mewujudkan situasi pembelajaran yang lebih efektif.
2. Media pembelajaran merupakan bagian integral dari keseluruhan proses pembelajaran. Hal ini mengandung pengertian bahwa media pembelajaran sebagai salah satu komponen yang tidak berdiri sendiri tetapi saling berhubungan dengan komponen lainnya dalam rangka menciptakan situasi belajar yang diharapkan.
3. Media pembelajaran dalam penggunaannya harus relevan dengan kompetensi yang ingin dicapai dan isi pembelajaran itu sendiri. Fungsi ini mengandung makna bahwa penggunaan media dalam pembelajaran harus selalu melihat kepada kompetensi dan bahan ajar.
4. Media pembelajaran bukan berfungsi sebagai alat hiburan, dengan demikian tidak diperkenankan menggunakannya hanya sekedar untuk permainan atau memancing perhatian siswa semata.
5. Media pembelajaran bisa berfungsi untuk mempercepat proses belajar. Fungsi ini mengandung arti bahwa dengan media pembelajaran siswa dapat menangkap tujuan dan bahan ajar lebih mudah dan lebih cepat.
6. Media pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar. Pada umumnya hasil belajar siswa dengan menggunakan media pembelajaran akan tahan lama mengendap sehingga kualitas pembelajaran memiliki nilai yang tinggi.
7. Media pembelajaran meletakkan dasar-dasar yang konkret untuk berfikir, oleh karena itu dapat mengurangi terjadinya penyakit verbalisme.
Selain fungsi-fungsi sebagaimana telah diuraikan di atas, media pembelajaran ini juga memiliki nilai dan manfaat sebagai berikut:
1. Membuat konkrit konsep-konsep yang abstrak. Konsep-konsep yang dirasakan masih bersifat abstrak dan sulit dijelaskan secara langsung kepada siswa bisa dikonkritkan atau disederhanakan melalui pemanfaatan media pembelajaran. Misalnya untuk menjelaskan
2. tentang sistem peredaran darah manusia, arus listrik, berhembusnya angin, dsb. bisa menggunakan media gambar atau bagan sederhana.
3. Menghadirkan objek-objek yang terlalu berbahaya atau sukar didapat ke dalam lingkungan belajar. Misalnya guru menjelaskan dengan menggunakan gambar atau program televisi tentang binatang-binatang buas seperti harimau dan beruang, atau hewan-hewan lainnya seperti gajah, jerapah, dinosaurus, dsb.
4. Menampilkan objek yang terlalu besar atau kecil. Misalnya guru akan menyampaikan gambaran mengenai sebuah kapal laut, pesawat udara, pasar, candi, dsb. Atau menampilkan objek-objek yang terlalu kecil seperti bakteri, virus, semut, nyamuk, atau hewan/benda kecil lainnya.
5. Memperlihatkan gerakan yang terlalu cepat atau lambat. Dengan menggunakan teknik gerakan lambat (slow motion) dalam media film bisa memperlihatkan tentang lintasan peluru, melesatnya anak panah, atau memperlihatkan suatu ledakan. Demikian juga gerakan-gerakan yang terlalu lambat seperti pertumbuhan kecambah, mekarnya bunga wijaya kusumah dan lain-lain.
3. Penutup
Penutup merupakan kegiatan akhir yang dilakukan guru untuk mengakhiri pembelajaran. Dalam kegiatan penutup ini guru harus berupaya untuk mengetahui pembentukan kompetensi dan pencapaian tujuan pembelajaran, serta pemahaman peserta didik terhadap materi yang telah dipelajari, sekaligus mengakhiri kegiatan pembelajaran. Untuk kepentingan tersebut guru dapat melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
 Menarik kesimpulan mengenai materi yang telah dipelajari. Hal ini bisa dilakukan oleh oleh guru, oleh peserta didik atas permintaan guru, atau oleh peserta didik bersama guru.
 Mengajukan beberapa pertanyaan untuk mengukur tingkat pencapaian tujuan dan keefektifan pembelajaran yang telah dilaksanakan.
 Menyampaikan bahan-bahan pendalaman yangharus dipelajari dan tugas-tugas yang harus dikerjakan (baik tugas individual maupun kelompok) sesuai dengan dengan pokok bahasan yang telah dipelajari.
 Memberikan postes baik secara lisan, tulisan, maupun perbuatan .

Dalam implementasi manajemen pembelajaran, kegiatan menutup pembelajaran perlu dilakukan secara profesional, agar mendapatkan hasil yang memuaskan dan menimbulkan kesan yang menyenangkan. Untuk kepentingan tersebut, maka perlu dilakukan beberapa kegiatan seperti meninjau kembali materi yang telah diajarkan, mengadakan evaluasi, dan memberikan tindak lanjut terhadap materi yang telah dipelajari.
Dari apa yang sudah disebutkan diatas, implementasi manajemen pembelajaran sangatlah tergantung pada peran guru. Guru diberikan kebebasan yang lebih leluasa untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan standar kompetensi dan potensi peserta didik. Hanya saja dapatkah guru melaksanakan tugas tersebut diatas, sementara bahwa guru-guru dewasa ini tidak memiliki kesempatan untuk modern, baik dalam rangka peningkatan produktivitas, penyesuaian diri terhadap pengetahuan baru dan teknik-teknik baru dalam mengajar. Paling banyak yang diperoleh guru ialah latihan-latihan atau penataran-penataran untuk hal-hal yang sebenarnya telah ketinggalan zaman, yaitu yang berkenaan dengan model persekolahan yang telah lewat, bukan pada persekolahan pada masa yang akan datang. Jika sekali-kali secara kebetulan menjalani latihan berkenaan dengan model-model sekolah yang kiranya lebih cocok untuk keperluan masa depan, guru akan segera terhambat oleh berbagai kendala dalam melaksanakan hasil latihan dan mereka akan kembali kepelaksanaaan model lama lagi. Tampaknya peningkatan keahlian guru menjadi semacam hal yang tidak ada penanggungjawabnya. Dan tampaknya dapat dipahami bahwa sistem pendidikan disekolah tidak mungkin dimoderenisasikan kalau sistem pendidikan guru belum diperbaiki sesegera mungkin dan menyeluruh. Pendidikan yang menyeluruh ini perlu mendapat rangsangan dari hasil-hasil penelitian pendidikan, perlu diperkaya secara intelektual dan dibuat lebih matang. Demikian halnya dengan perkembangan karier bagi semua guru perlu ditangani secara baik, berkesinambungan dan terpadu.

Bab III
PENUTUP

A.Kesimpulan
1 Proses pembelajaran sangat terkait dengan berbagai komponen yang sangat kompleks. Antara komponen yang satu dengan komponen yang lainnya memiliki hubungan yang bersifat sistemik
2 Implementasi Manajemen pembelajaran akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran, yakni bagaimana agar isi atau pesan-pesan kurikulum dapat dicermati peserta oleh didik secara tepat dan optimal. Guru harus berupaya agar peserta didik dapat membentuk kompetensi dirinya sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam kurikulum, sebagaimana dijabarkan dalam RPP. Dalam hal ini akan terjadi interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya, hal ini sejalah dengan UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003 Pasal 40 bahwa
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis ;mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
3 Pada umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga kegiatan yaitu pembukaan, pembentukan kompetensi dan penutup
4 Pembukaan adalah kegiatan awal yang harus dilakukan guru untuk memmulai atau membuka pembelajaran. Membuka pembelajaran merupakan suatu kegiatan untuk menciptakan kesiapan mental dan menarik perhatian peserta didik secara optimal, agar mereka memusatkan diri sepenuhnya untuk belajar
5 Pembentukan kompetensi menckup berbagai langkah yang perlu ditempuh oleh peserta didik dan guru sebagai fasilitator untuk mewujudkan standar kompetensi dan kompetensi dasar
6 Pembentukan kompetensi merupakan inti dari proses pembelajaran, oleh kerena itu guru harus bener-benar mempunyai kemampuan, disamping menguasai materi guru juga dituntut menguasai metode dan media pembelajaran
7 Dalam implementasi manajemen pembelajaran, kegiatan menutup pembelajaran perlu dilakukan secara profesional, agar mendapatkan hasil yang memuaskan dan menimbulkan kesan yang menyenangkan. Untuk kepentingan tersebut, maka perlu dilakukan beberapa kegiatan seperti meninjau kembali materi yang telah diajarkan, mengadakan evaluasi, dan memberikan tindak lanjut terhadap materi yang telah dipelajari.
B. Rekomendasi
1. Sebelum melaksanakan tugasnya, guru hendaknya memahami dan menghayati arti dan pungsi manajemen pembelajaran secara menyeluruh
2. Dalam pelaksanaan pembelajaran guru harus lebih mengedepankan nilai-nilai luhur kemanusian yang didasari atas rasa kebersamaan sebagai manusia yang perlu dihormati dan dihargai
3. Guru dalam pembelajaran hendaknya dapat menggunakan metode dan media pembelajaran dengan baik serta sesuai dengan kebutuhannya.
4. Agar proses pembelajaran berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan dan kompetensi yang ingin dicapai guru hendaknya menggunakan pembelajarasn PAKEM.
5. Kegiatan menutup pembelajaran perlu dilakukan secara profesional, agar mendapatkan hasil yang memuaskan dan menimbulkan kesan yang menyenangkan, maka perlu dilakukan beberapa kegiatan seperti meninjau kembali materi yang telah diajarkan, mengadakan evaluasi, dan memberikan tindak lanjut terhadap materi yang telah dipelajari.
DAFTAR PUSTAKA
Djamarah, S.B. 1994. Prestasi belajar dan Kompetensi Guru. Surabaya. Usaha Nasional.
Drost. 1998. Sekolah: Mengajar atau Mendidik ?. Yogyakarta: Kanisius.
Fatah, N. 1996. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Forsdale, 1981. Perspectives on Communication. New York: Random House.
Freud,S., 1950. The ego and the id. London: The Hogarth Press.
Furkan, Nuril, 2006. Perubahan Paradigma Guru dalam Konteks KBK. Orasi Ilmiah pada Wisuda Diploma Dua Program PGSD/MI-PGTK/RA dan Dies Natalis STAI Al-Amin Dompu.
Good, V. Carter, 1959. Dictionary of Education, New York: McGraw-Hill Book Company.
Gunawan, 1996. Administrasi Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
Hasan, Ani M, 2001. Pengembangan Profesionalisme Guru di Abad Pengetahuan, 13 Juli 2003. Artikel. Homepage Pendidikan Network.
Hoy & Miskel, 1987. Education Administration.: Theory, Research and Practice. New York: Random Hause.
Idris, J, 2005. Kompilasi Pemeikiran Pendidikan,. Taufiqiyah Sa’adah Banda Aceh dan Suluh Press Yogyakarta: Banda Aceh dan Yogyakarta.
Imron, 1995. Pembinaan Guru di Indonesia, Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya.
Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Jakarta : Sinar grafika


Tinggalkan komentar

Kategori